Manyak Payed, 19 Maret 2025 – Kasus pencurian Seuneubok cantek Kec. Manyak Payed, akhirnya menemui titik terang setelah pelaku dan pihak pemilik Kebun Kelapa Sawit sepakat menyelesaikannya secara damai. Penyelesaian ini dilakukan dalam musyawarah yang turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Saiful Bahri.
Kejadian bermula ketika seorang warga berinisial MR(35) kedapatan mencuri 9 tandan buah segar (TBS) sawit milik Sdr MK (60)pada Senin (17/3). Pemilik kebun tersebut melakukan pengecekan menemukan MR sedang mengangkut hasil curiannya dengan sepeda motor.Setelah diamankan, kasus tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bripka Saiful Bahri, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut, segera turun tangan untuk memediasi kasus ini. Dalam musyawarah yang berlangsung di kantor desa, pihak pemilik kebun dan pelaku akhirnya mencapai kesepakatan damai. MR mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atas buah sawit yang telah diambilnya.
“Kami mengutamakan pendekatan restoratif dalam penyelesaian kasus seperti ini. Selama ada itikad baik dari pelaku dan pihak pemilik bersedia memberikan kesempatan, maka jalur mediasi menjadi pilihan terbaik,” ujar Bripka Saiful Bahri.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban hukum. Bripka Saiful Bahri juga mengimbau warga agar mencari mata pencaharian yang halal dan tidak tergoda melakukan perbuatan melanggar hukum.