BANDA ACEH – Rencana pengalihan kewenangan Dominus Litis ke Kejaksaan dalam RKUHAP menuai kritik. Advokat Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., menilai kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan akan menjadikannya institusi yang terlalu dominan. “Jika Kejaksaan memiliki kewenangan ini, maka sistem check and balances akan melemah,” katanya, Senin (11/2).
Ia menekankan bahwa tugas Kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada penuntutan. Jika memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara, Kejaksaan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum, terutama jika Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
Sebagai alternatif, Erlanda menyarankan agar RKUHAP lebih menyoroti batas waktu penyelesaian perkara dan aspek teknis peningkatan kompetensi penyidik Polri.
“Saya kira RKUHAP lebih baik difokuskan pada aspek hukum acara, seperti penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme praperadilan agar sistem hukum lebih transparan dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutupnya.(*)